ADVERTISEMENT

Ditanya Sengaja Serang Sri Mulyani, Mahfud Ungkap ke Mana Dana Rp 349 Triliun Mengalir

Minggu, 16 April 2023 06:43 WIB

Share
Mahfud singgung kasus Rp 349 triliun. Foto: Kolase/Ist.
Mahfud singgung kasus Rp 349 triliun. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD buka suara perihal adanya isu yang menyebut dirinya sengaja menyerang Menteri Keuangan Sri Mulyani di kasus transaksi janggal Rp 349 triliun.

Isu Mahfud sengaja menyerang Sri Mulyani soal kasus Rp 349 triliun ini setidaknya juga dipertanyakan pengamat politik Hendri Satrio.

Akan tetapi, Mahfud dengan lugas langsung menjawab, hingga kemudian menyinggung aliran dana Rp 349 triliun tersebut mengalir ke mana saja.

Bagi Mahfud, apa yang diungkap dalam kasus ini bukan dalam rangka menyerang Sri Mulyani. Akan tetapi, dia justru sebaliknya, bersikap ingin membantu beliau.

"Enggak juga (sengaja menyerang), justru untuk membantu di hal-hal yang Bu Sri Mulyani tidak tahu, atau tidak diberitahu. Tapi kan sebagai menteri Bu Sri Mulyani harus mengklaim 'saya tahu', kan tidak boleh kalau tidak tahu," kata Mahfud di saluran Youtube R66 Newlitics, disitat Minggu 16 April 2023.

Mahfud menduga, ada sejumlah hal yang memang diketahui oleh Sri Mulyani. Maka itu dirinya kemudian coba membantu. Apalagi dalam setiap rapat-rapat lintas menteri, Sri Mulyani selalu bersemangat untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dan ketika Mahfud memiliki data, maka dia langsung menunjukkannya, tanpa maksud menyerang secara terbuka dan sebagainya.

Mahfud Buka ke Mana Mengalir Transaksi Rp 349 Triliun

Mahfud lantas menyebut dugaan ke mana saja mengalirnya dana transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Kata Mahfud, uang-uang ini masuk ke sejumlah instansi yang melibatkan sederet korporasi besar di Tanah Air.

"Ini kan Bea Cukai dan Pajak, jadi arahnya ya pasti di institusi Bea Cukai dan Pajak. Dan ini biasanya melibatkan korporasi-korporasi besar. Nah kemudian yang terlibat siapa? Tentu kalau kita menyebut tindak pencucian saja biasanya buat orang dalam A, B, C, D, E," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT