ADVERTISEMENT

Sebarkan Pasangan Mesum Via Medsos di Pandeglang, Petugas Ronda Ditahan Polisi

Jumat, 14 April 2023 11:09 WIB

Share
Ilustrasi diborgol. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi diborgol. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Petugas Ronda ditahan oleh petugas Polres Pandeglang berinisial DR (27) warga Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, akibat menggerebek dan merekam pasangan mesum.

DR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merekam serta menyebarluaskan video rekaman adegan mesum yang dilakukan bukan pasangan suami istri di sebuah rumah.

"Sekitaran bulan Maret, tersangka bersama sejumlah warga lainnya tengah melakukan ronda malam sekitar pukul 02:00 WIB Pada saat ronda, tersangka menggerebek pasangan yang sedang berbuat mesum," terang Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada Poskota.co.id Jumat (14/4/2023).

Adegan mesum tersebut kemudian direkam tersangka DR menggunakan handphone miliknya, dan kemudian menyebarkan melalui grup WhatsApp hingga viral di masyarakat dan media sosial. 

"Tersangka DR diduga dengan sengaja menyebarkan video rekaman adegan mesum tersebut melalui WhatsApp grup hingga viral di media sosial," kata AKP Shilton.

Heboh rekaman video bermuatan asusila tersebut kemudian tercium oleh personil Satreskrim Polres Pandeglang. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku penyebaran.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang menyebar video tersebut. Setelah melakukan kordinasi dengan Subdit Cyber mengamankan DR berikut barang bukti handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan," terang Shilton.

Dari hasil pemeriksaan serta pemeriksaan barang bukti handphone, tersangka DR diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)  Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," terangnya.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa media sosial memiliki peran yang luar biasa dalam kehidupan di masyarakat. Cepatnya informasi yang disebar di media sosial dan diterima oleh warga bisa dampak positif maupun negatif.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT