Oleh: Miftahur Rahman Isbandi, Wartawan Poskota
SUDAH menjadi tradisi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Setiap menjelang lebaran Idul Fitri, ratusan juta penduduk Indonesia yang tinggal di kota akan pulang kampung atau mudik.
Bahkan, jumlah pemudik tahun 2023 ini diperkirakan akan meningkat drastis dibanding tahun lalu. Tahun ini, orang yang akan pulang ke kampung halamannya mencapai 123 juta.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki arti berlayar atau pergi ke udik. Di mana udik diartikan sebagai hulu sungai.
Kata 'udik' diambil dari bahasa Melayu, yang memiliki arti hulu atau ujung sungai.
Pada masa lampau, masyarakat Melayu yang tinggal di hulu sungai, kerap berpergian ke hilir sungai dengan menggunakan perahu atau biduk.
Setelah urusannya selesai, mereka akan kembali pulang ke hulu pada sore hari. Aktivitas kembali ke hulu itulah yang disebut 'mudik'.
Namun kata 'udik' juga bisa dimaknai sebagai tempat atau wilayah yang jauh dari keramaian. Seperti kampung atau dusun.
Orang Udik berarti orang yang tinggal di desa yang jauh dari kota. Mudik berarti kembali ke udik atau kampung.
Antrolog Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Heddy Shri Ahimsa-Putra, menyampaikan bahwa istilah mudik mulai dikenal secara luas pada tahun 1970-an.
Setelah Orde Baru melakukan pembangunan di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.