AG-Mario Dandy Hubungan Intim 5 Kali, Pakar: Hukuman yang Dewasa Bisa Diperberat

Jumat 14 Apr 2023, 11:27 WIB
AG mengaku sudah hubungan intim 5 kali dengan Mario Dandy. Foto: Kolase/Ist.

AG mengaku sudah hubungan intim 5 kali dengan Mario Dandy. Foto: Kolase/Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AG belakangan mengakui pernah berhubungan intim dengan kekasihnya Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali.

Pengakuan AG telah berhubungan layaknya suami-istri dengan Mario Dandy 5 kali terungkap di dalam persidangan usai Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkapnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023 lalu.

Hakim tersebut mengungkapkan bahwa AG dan Mario Dandy berhubungan intim 5 kali setelah hubungan dengan anak korban dan pemaksaan terkait David Ozora tidak terbukti.

Sebelumnya, AG mengaku kepada Mario Dandy bahwa dirinya telah disetubuhi oleh David Ozora dan dipaksa oleh anak korban. Hal itulah yang membuat Mario Dandy naik pitam.

Sementara itu Pakar Hukum Abdul Fikar Hajar menyebut, aksi hubungan intim 5 kali yang diungkap AG bisa dianggap memperberat hukuman Mario Dandy Satrio.

Abdul Fikar bilang, perberatan hukuman tidak akan diberikan pada AG, melainkan akan dijatuhkan kepada orang dewasa dalam hal ini Mario.

"Karena salah satunya adalah anak-anak, kalau orang dewasa mungkin itu sudah persoalan lain begitu ya," kata Abdul Fikar di AKI Pagi, disitat Jumat 14 April 2023.

Menurutnya, ketika hubungan intim itu menyangkut anak, meskipun dilakukan secara sukarela alias mau sama mau tetapi di mata hukum tidak demikian. 

"Sebab di Undang-undang Perlindungan Anak, tidak mengenal kata sukarela," katanya.

Jadi kasus hubungan intim 5 kali antara AG dan Mario Dandy Satrio dianggap sebuah pelanggaran dan sudah dipastikan bisa diproses secara hukum.

Sifatnya pun, kata dia, bukan delik aduan sehingga Polisi bisa langsung bergerak tanpa adanya laporan dari anak.

"Jadi tetap dia itu pelanggaran hukum begitu, itu kekerasan terhadap anak dari yang dewasa. Dan itu bisa diproses serta bukan delik aduan, dalam pengertian si anak harus lapor. Jadi kekerasan terhadap anak siapa saja bisa langsung memproses," katanya.

Abdul Fikar pun menjelaskan bagaimana pengertian anak dalam kedudukannya dengan hukum. Menurut dia, pengertian anak yakni mulai dari bayi yang dikandung hingga usia 18 tahun kurang satu hari.

Sementara anak yang berhadapan dengan hukum yakni adalah anak pelaku, anak saksi, anak korban, yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum disebut tersangka atau terdakwa .

"Ada pembatasan juga anak yang berhadapan dengan hukum itu yaitu dari umur 12 sampai 18 kurang 1 hari. Jadi anak-anak yang di bawah 12 itu tidak diproses hukum. Yang dihukum itu anak-anak yang sudah umur 12 sampai 18 kurang 1 hari," katanya.

Perlakuan hukum pada anak pun disebut berbeda terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan telah tertuang oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

"Misalnya pemeriksaan atau sidangnya itu secara tertutup, lalu penahanan itu tidak sama dengan orang dewasa. Kemudian hukumannya separuh dari orang dewasa. Di anak juga tidak mengenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan maksimal 10 tahun," katanya.

Di kasus AG kekasih Mario Dandy Satrio, menurut Abdul Fikar Hajar, hakim telah mempertimbangkan masak-masak. Sehingga timbul kesimpulan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pada AG. "Itu sudah di dalamnya, itu sudah masuk apa yang memberatkan dan apa yang meringankan," kata dia.

Berita Terkait
News Update