WN Mesir Perdagangkan Sisik Trenggiling Ditangkap Polres Bandara Soetta

Kamis 13 Apr 2023, 12:03 WIB
Polres Bandara Soetta mengungkap perdagangan sisik trenggiling dengan melibatkan WN Mesir. (Ist)

Polres Bandara Soetta mengungkap perdagangan sisik trenggiling dengan melibatkan WN Mesir. (Ist)

Dan ketiganya pun akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 hunt (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservas Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf (d). Lalu, Pasal 33 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update