Dan ketiganya pun akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 hunt (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservas Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf (d). Lalu, Pasal 33 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Veronica Prasetio)