Wali Kota Serang Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Bayar THR

Kamis 13 Apr 2023, 09:42 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. (Bilal)

Wali Kota Serang Syafrudin. (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Serang Syafrudin mengancam sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H kepada karyawan dengan mencabut izin usahanya

“Apabila perusahaan tidak memberikan THR akan diberikan peringatan, sampai pencabutan usaha,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Ia mengimbau kepada karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR bisa melaporkannya langsung kepada dirinya atau posko pengaduan.

“Ada posko pengaduan di Disnaker. Bagi karyawan yang tidak terima THR silahkan mengadukan ke kantor Disnaker dan disampaikan ke wali kota dan akan ditindak,” tegasnya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi menambahkan, karyawan wajib menerima THR satu kali gaji dalam sebulan apabila sudah 12 bulan bekerja. Namun jika dibawah satu tahun, nilai THR sesuai kesepakatan.

Ia mengaku baru 10 persen atau 90 dari total 900 perusahaan yang sudah di monitoring. 

Sedangkan, perusahaan paling telat pemberian THR karyawan 4 hari atau 7 hari sebelum lebaran idulfitri.

“Kalau ada pengaduan akan kita berikan sanksi sampai menghentikan operasional karena itu hak karyawan. Bagian dari perjanjian karyawan dan perusahaan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Poppy, hasil monitoring belum mneemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan.

“Kita sudah melakukan monitoring THR awal puasa di perusahaan yang karyawannya banyak. Alhamdulillah tidak ditemukan permasalahan soal pemberian THR,” ungkapnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update