Natalia Rusli Terdakwa Kasus Penipuan yang Viral di TikTok, Kini Sudah Layaknya Tahanan

Kamis 13 Apr 2023, 06:25 WIB
Natalia Rusli yang tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Ifand)

Natalia Rusli yang tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Ifand)

Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.

Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut. Dalam kasus ini, Natalia dudakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (Ifand)

Berita Terkait

News Update