ADVERTISEMENT

Natalia Rusli Terdakwa Kasus Penipuan yang Viral di TikTok, Kini Sudah Layaknya Tahanan

Kamis, 13 April 2023 06:25 WIB

Share
Natalia Rusli yang tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Ifand)
Natalia Rusli yang tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4).

Wanita ini menjadi sorotan karena Natalia menjadi perhatian warganet saat dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di polres Jakarta Barat, Senin (27/3).

Pasalnya, tersangka kasus penipuan ini hadir seperti bukan tahanan dan aksinya viral di media sosial.

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @minyakturah, Natalia menunjukkan gestur layaknya bukan seorang tahanan. "Kupikir Bu Kapolres sedang memberikan arahan ke anak buahnya. Ternyata seorang tahanan super VVIP," tulis pemilik akun, yang dikutip, Rabu (12/4).

Mulanya Natalia tampak berbincang dengan dua perempuan berbaju putih di lobi polres Metro Jakarta Barat, yang kala menggunakan pakaian berwarna oranye, tetapi tanpa tulisan "tahanan" dan hanya kaos biasa. Bahkan, kedua tangan Natalia juga tidak diborgol saat akan dirilis ke publik dan terlihat memasukkan tangannya ke dalam kantong celana sambil menunggu petugas kepolisian.

Natalia Rusli juga memegang kertas putih di tangan kirinya. Ia kemudian berjalan, sesuai dengan arahan dari salah satu petugas. Dia berjalan dengan santai, menuju area konferensi pers.

Namun ketika sempat viral, pemandangan itu pun tidak terlihat di Rutan Pondok Bambu saat Natalia datang menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar.

Wanita ini menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol. Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.

Bukan hanya itu, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Dan selanjutnya, Natalia langsung diberikan baju berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan" dan ia langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.

Saat digiring petugas untuk menjalani proses hukumannya, Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT