Pelaku saat itu juga diamankan ke Polsek terdekat, kemudian tim opsnal Polsek Tambun melakukan penjemputan.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu tersangka lain diamankan, ialah Sumardi.
Kasus ini, kata Twedi pelaku memiliki perannya masing-masing. Iskandar sebagai eksekutor dan Sumardi sebagai penadah.
"Pasal yang diterapkan pencurian dan pemberatan 363 KUHPidana dengan penjara paling lama 7 tahun, untuk penadah pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).