Kasus Pelecehan di Kamar Mandi Atlantis Ancol Disesalkan Tak Dibawa ke Jalur Hukum 

Kamis 13 Apr 2023, 09:56 WIB
Terduga pelaku perekam pengunjung wanita di Atlantis Ancol yang tengah mandi atau bilas. (Tangkapan Layar)

Terduga pelaku perekam pengunjung wanita di Atlantis Ancol yang tengah mandi atau bilas. (Tangkapan Layar)

Pihak Ancol pun sudah mengeluarkan klarifikasi atas peristiwa yang viral tersebut. Dalam keterangannya Ancol meminta maaf dan sangat mengecam perbuatan tidak terpuji yang dilakukan salah satu karyawan mitra restauran di Atlantis. 

Terhadap pelaku disebutnya, sudah diberikan sanksi untuk tidak boleh bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol. 

Manajemen juga memfasilitasi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, dan mendukung sepenuhnya atas seluruh proses hukum yang berlaku atas kejadian ini. 

Mendengar adanya informasi laporan pihak korban yang tidak bisa ditindak lanjuti oleh Polres Jakarta Utara, Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto merasa geram. 

Bambang mengatakan, Kasus seperti ini harusnya dapat ditindak lanjuti, karena sudah memiliki alat bukti berupa prilaku terhadap korban lainnya. Dan seharusnya polisi dapat menyelidiki kasus tersebut bukannya menolak. 

"Karena kan ada korban korban lainnya," jelas Bambang, rabu (12/4). 

Dan sesuai kewenangan dan fungsi Polri dalam UU No. 2 tahun 2002 Pasal 13  Point a. dan c. Bambang mengingatkan, Bahwa Polri merupakan Penegak Hukum dan dapat memberikan perlindungan, pengayom serta sebagai Pelayan Masyarakat. 

"Apalagi kasus tersebut sudah Viral di Media Sosial.... jangan sampai hal ini dapat memberikan image yang tidak baik dalam pelayanan kepada masyarakat jika kasus kasus tersebut di tolak dan tidak diperoses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (yh)

Berita Terkait

News Update