Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Depok Kelas IA 

Rabu 12 Apr 2023, 15:19 WIB
Foto: Advokat dan Kurator Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas IA. (Ist.)

Foto: Advokat dan Kurator Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas IA. (Ist.)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Advokat dan Kurator Syamsul Jahidin Ditunjuk Surat Penunjukan Mediator non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas IA. 

Bahkan Syamsul pun bagikan momen foto saat penerimaan surat penunjukan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas I A yang diberikan langsung oleh Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. Ketua Pengadilan Negeri Agama Depok yang di dampingi oleh Wakil Ketua Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag.

Menjadi pengacara merupakan salah satu cita - citanya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota kelahirannya, Mataram. Terlahir dari keluarga sederhana pada 27 Mei 1992.

Berkat perjuangan kerja kerasnya dan tentunya doa dari orangtua yang senantiasa menyertainya, kini 'Syamsul Jahidin' selain berprofesi Advokat dan Kurator, ia juga menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Depok Kelas I A ini, serta Advokat dan Kurator muda luar biasa. Sederet gelar pun telah disandangnya melengkapi titel S.I.kom, S.H, M.M, Yaitu CCSMS, C.MED, CMLC, CIRP, CCA, CCD, dan CLA.

Foto: Advokat dan Kurator Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas IA (Ist.)

Saat ini, praktisi hukum bersahaja itu juga menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Hukum Militer Ternama di Indonesia. "Tidak hanya kegiatan formil, Non formil pun saya selalu update," kata Syamsul dalam keterangannya diterima Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, mediasi merupakan salah satu upaya yang wajib dilalui oleh para pihak yang bersengketa, baik itu di pengadilan Negri atau Agama. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

"Mediasi dilakukan bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. sebelum sengketa atau perkara tersebut dilanjutkan ke pokok perkara dengan proses pembuktian di persidangan," ujar Advokat dan Kurator Muda itu.

Syamsul pun berharap kepada para pihak yang masing-masing memiliki kepentingan dapat menyatukan kepentingan-kepentingan tersebut menjadi sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan.

Kendati demikian, Ketua Pengadilan Agama Depok Kelas I A, Baiq Halkiyah, S.Ag, MH mengatakan bahwa soal  saudara Syamsul Jahidin menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Depok Kelas I A sudah terdaftar sejak kemarin sekitar bulan Desember 2022 dan baru menerima SK nya bersamaan dengan mediator-mediator lain.

"Jadi bang Syamsul ini sudah terdaftar kemarin ya, sekitar bulan Desember kemarin tahun 2022, tapi baru kami berikan SK nya kemarin bersamaan dengan mediator-mediator lain. Kemudian ini pada prinsipnya kami tidak menolak ada mediator itu ya dan tidak boleh di tolak. Jadi yang memenuhi syarat dan kriteria kami pakai semua, karena itu kita melihat dari pengalaman-pengalaman dimana banyak Pengalaman dan Capability nya dalam penanganan perkara," kata Baiq Halkiyah.

Menurut Baiq Halkiyah, Syamsul Jahidin telah 3 bulan ini jadi mediator dan sekarang Pengadilan Agama (PA) Depok itu melakukan evaluasi. 

News Update