BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Lima wanita muda diamankan petugas satpol PP saat dilakukan razia operasi yustisi di kawasan Perumahan Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi, Senin (10/4/2023) malam.
PLT Kepala bidang penegakan perda dan peraturan, Satpol PP Kota Bekasi, Sugianto mengungkapkan, pihaknya mulai melakukan penyisiran pada pukul 21.00 WIB.
"Tim bergerak melakukan penyisiran di kost-kostan yang berada di Perumahan Pondok Melati untuk melakukan operasi yustisi," ujar Sugianto dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Dari operasi yustisi tersebut, lima wanita muda terjaring razia diduga melakukan pelanggaran sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau tuna susila.
Mereka diantaranya, APO (28), CCZ (19), YF (26), RFN (26) dan RH (23).
"Lima orang wanita diduga merupakan tuna susila," ungkapnya.
Pelaksanaan razia operasi yustisi tersebut, puluhan personil gabungan pun diterjunkan.
Dari Satpol PP Kota Bekasi, TNI hingga personil Polres Metro Bekasi Kota.
Lima wanita yang terjaring, kemudian dilakukan pemeriksaan, pendataan dan pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bekasi.
Nantinya, mereka yang terjaring akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan, pada Kamis, 13 April 2023.
"Mereka kemudian akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).