Sementara target yang dituju ialah ketika korban sedang melaksanakan ibadah sholat maupun tarawih di masjid ataupun musholla.
"Pelaku mengintai korban dimasjid, ketika keadaan aman, pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci leter Y," jelasnya.
Kedua tersangka nekad mencuri motor karena terdesak keperluan ekonomi. Pihak kepolisian pun menerapkan sejumlah pasal untuk menghukum para tersangka.
"Berdasarkan pasal 363 KUHPidana, yang melakukan pencurian dan pemberatan penjara paling lama 7 tahun, sementara penganjur dikenakan pasal 55 KUHPidana, dan penadah yaitu 480 KUHPidana dengan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).