Obrolan warteg: Politikus Jangan Modus Bagi2 THR, Amplop?

Rabu 12 Apr 2023, 06:08 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja meminta para politikus dan partai politik tidak menggunakan momen lebaran sebagai ajang bagi – bagi uang kepada masyarakat.

Bisa diartikan jangan melakukan politik uang dengan modus memberikan THR

kepada masyarakat saat momen lebaran. Kalau mau sedekah atau zakat, sebaiknya ke lembaga resmi, Badan Amil Zakat, misalnya.

“Wah..buyar dech harapan mendapatkan THR dari teman yang menjadi caleg,” kata Heri mengawali obrolan warteg jelang buka puasa bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Kenapa buyar, memberikan THR bukan larangan. Nggak bakalan kena semprit, penetapan caleg saja belum ada,” kata mas Bro.

“Teman dekat saya itu sudah anggota dewan, mau nyaleg lagi,” kata Heri.

“Nggak usah khawatir, ini belum masa kampanye. Tak ada larangan bagi wakil rakyat bagi –bagi sembako dan THR,” tambah Yudi.

“Yang bagi – bagi amplop berlogo partai dan gambar wakil rakyat kepada masyarakat saja, bukan pelanggaran. Bukan termasuk politik uang.Apalagi kalian berteman, ngasihnya atas dasar kepedulian,” kata mas Bro.

“Iya sih, dia rutin ke rumah jelang lebaran kasih bingkisan. Cuma kalau ada melaporkan ke Bawaslu, terus terkena sanksi gimana Bro?” kata Heri.

“Kalau terkena sanksi berarti ada diskriminasi, tidak adil,” sela Yudi.

“Kalian bisa mengajukan fakta bahwa bantuan itu adalah sedekah atau zakat kepada kerabat, orang – orang terdekat, rutin setiap tahun, bukan karena mau pemilu. Rujukannya bagi – bagi amplop berlogo partai,” saran mas Bro.

News Update