ADVERTISEMENT

2 Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Rabu, 12 April 2023 13:22 WIB

Share
Pelaku beserta barang bukti. (Foto/ist)
Pelaku beserta barang bukti. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial PH (28) dan BA (18), warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/4) lalu.

"Keduanya diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis," kata Wakapolresta Tangerang AKP Sunarto, Rabu (12/4).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT