"Aksi pencurian pelaku ini juga sempat viral yaitu motor yang dicuri adalah milik anggota TNI di Komplek Puri Artha Sentosa, lalu kepergok usai mau mencuri motor dapat digagalkan oleh korbannya yang sedang hamil di daerah Citayam," bebernya.
Setelah berhasil mencuri motor, lanjut AKP Ade, pelaku menjual per unit dengan harga Rp. 1,5 juta sampai Rp. 2 juta untuk jenis Honda Beat dan matik lainnya.
"Uang hasil kejahatan dipergunakan pelaku untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun." (Angga)