ADVERTISEMENT

Sri Wahyuni Batubara Hakim Tunggal AG Ini Sosoknya

Selasa, 11 April 2023 18:38 WIB

Share
Kolase Hakim Tunggal Jaksel Sri Wahyuni Batubara memvonis AG pacar Mario Dandy 3 Tahun 6 Bulan. (Ist.)
Kolase Hakim Tunggal Jaksel Sri Wahyuni Batubara memvonis AG pacar Mario Dandy 3 Tahun 6 Bulan. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sidang kasus penganiyaan David Ozora dengan terdakwa AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dipimpin hakim tunggal bernama Sri Wahyuni Batubara di ruang khusus anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (11/4/2023).

Sidang putusan untuk anak yang berkonflik dengan hukum itu dijadwalkan hari ini, Senin (10/4/2023). AGH terlibat dalam kasus Mario Dandy tersebut karena dinilai terlibat aksi penganiayaan. 

Sidang putusan atau vonis tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. AGH dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Diketahui dalam sidang vonis tersebut akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berikut profil dan biodata Sri Wahyuni Batubara. Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara merupakan perempuan kelahiran 20 September1969.

Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994. Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.

Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.

Gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara diketahui menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.

Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan. “Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023. (adji)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT