ADVERTISEMENT

Sampaikan Aspirasi ke DPR RI, Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Ingin Kasus Segera Selesai

Selasa, 11 April 2023 15:35 WIB

Share
Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta Pusat .(Ist)
Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta Pusat .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas dan pengelola PT. Duta Pertiwi TBK, masih terus bergulir.

Bahkan  sejumlah pemilik dan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas membawa kasus ini ke Senayan yaitu melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum)  bersama Komisi III DPR RI yang digelar Senin (10/4/2023).

Kepada  Komisi III DPR, sejumlah pemilik dan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas menjelaskan kedudukan mereka mengenai konflik dengan pengelola hak bersama di Graha Cempaka Mas, yakni PT Duta Pertiwi.

Mereka menyebut kedudukan duta pertiwi sebagai pengelola hak bersama di Apartemen GCM adalah ilegal.

"Lucu pemilik tanah dan rumah adalah kami, kok bisa-bisanya ratusan polisi datang bukan untuk halau preman dan satpam non organik tapi untuk menangkap kami. Mereka berani sampai memutus listrik dan meteran air," ujar Ketua Forum Komunikasi Warga GCM, Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi, kepada wartawan.

Setelah aduan warga didengar, Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Pangeran Khairul Saleh akan memanggil PT Duta Pertiwi TBK terkait pengelolaan rumah susun Graha Cempaka Mas.

Komisi III DPR juga akan mengundang seluruh lembaga yang berkompeten terkait keamanan, hukum apartemen dan tanah untuk merespons aduan yang telah pihaknya layangkan. 

Saurip pun mempertanyakan pihak yang menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelola PT GCM. 

Permasalahan yang dialami oleh beberapa penghuni apartemen diantaranya tidak mendapatkan sumber air dan listrik sejak Desember 2022. Sedangkan warga yang masih mendapatkan fasilitas tersebut tetap membayar karena mendapat teror pengelola.

Saurip Kadi berharap masalah ini segera selesai, terlebih aspirasinya sudah disampaikan ke DPR.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT