"Pelaku melakukan pencurian karena faktor Ekonomi," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara.
"Berdasarkan pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan pencurian dan pemberatan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).