Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Bekasi, Aksinya Dipergoki Security

Selasa 11 Apr 2023, 15:50 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap pelaku ganjal ATM, sejumlah barang bukti kejahatan diperlihatkan. (Ihsan)

Polres Metro Bekasi menangkap pelaku ganjal ATM, sejumlah barang bukti kejahatan diperlihatkan. (Ihsan)

"Pelaku melakukan pencurian karena faktor Ekonomi," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Berdasarkan pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan pencurian dan pemberatan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait

News Update