"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik, diantaranya Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, Masjid Nurul Iman Blok M. ini yang ditempel pada 9 april 2023," bebernya.
Pelaku beraksi dengan cara meniban QRIS pada kotak amal Masjid dengan QRIS pribadi. Selain meniban, pelaku beberapa kali juga menempel QRIS pada tempat baru di masjid-masjid.
"Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan, ternyata pada yang bersangkutan itu masih ada QRIS lain yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan. Tapi kita belum tau tempatnya," imbuhnya.
Lebih jauh Auliansyah menyebut sejauh ini pelaku beraksi seorang diri. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh, termasuk mendalami keuntungan yang didapat pelaku selama melakukan modus penipuan yang terbilang baru ini.
"Kami juga belum bisa memberikan informasi ke temen-temen dan kita masih melakukan pengembangan terus. Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau pasal 378 KUHP.
"Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman diatas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi penipuan bermodus menempelkan QRIS "aspal" alias asli tapi palsu di kotak amal terjadi di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, dan Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman video CCTV di Masjid Nurul Iman, seorang pria berkacamata berjalan mendekati kotak amal masjid di pusat perbelanjaan tersebut.
Pelaku tampak memperhatikan sekitar untuk memastikan situasi aman. Tak lama kemudian pria tersebut tampak menempelkan sesuatu diduga QRIS palsu di kotak amal masjid. (Pandi)