Syarat menukar uang di kas keliling
Bawa bukti pemesanan yang dimiliki
Bawa uang Rupiah dengan jumlah nominal yang sesuai pada bukti pemesan
Pastikan posisi uang disusun searah
Batasan jumlah uang yang dapat ditukarkan
Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut batasan jumlah penukaran uang yang diatur BI.
Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah logam sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah kertas dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti lokasi yang telah ditetapkan BI.
Untuk informasi dan ketentuan lain mengenai car tukar uang baru untuk lebaran melaui kas kelilin dapat dilihat selengkapnya di https://pintar.bi.go.id/.