ADVERTISEMENT

Satgas Rp 349 Triliun Dibentuk, Mahfud-Sri Mulyani Incar Transaksi Rp 189 T Lebih Dulu

Senin, 10 April 2023 15:21 WIB

Share
Mahfud MD dan Sri Mulyani sepakat bentuk Satgas Rp 349 triliun. Foto: Kolase/Ist.
Mahfud MD dan Sri Mulyani sepakat bentuk Satgas Rp 349 triliun. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera membentuk satgas kasus Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Mahfud MD, satgas kasus Rp 349 triliun ini nantinya akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA-LHP) dengan nilai agregat tersebut.

Adapun satgas kasus Rp 349 triliun tersebut akan melakukan pembangunan kasus dari awal (case building) agar kasus ini segera terang benderang.

Kata Mahfud dalam keterangannya, di Kantor PPATK, Senin 10 April 2023, satgas kasus Rp 349 triliun ini akan melibatkan banyak pihak.

"Tim gabungan atau Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam," katanya.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, Satgas akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar lantaran telah menjadi perhatian masyarakat.

"Yakni akan dimulai dari LHP senilai agregat lebih dari Rp 189 triliun. Komite dan tim gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel," tegasnya.

Keputusan pembentukan Satgas di kasus Rp 349 triliun merupakan hasil dari lima kali pertemuan yang dilakukan oleh komite, baik di tingkat pengarah, maupun di tingkat pelaksana usai Ketua Komite dan Kepala PPATK disebut menggelar rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 lalu.

Sebelumnya Menteri Keuangan juga menggelar rapat dengan Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

Adapun hasil pertemuan pagi ini, diyakini data agregat atau uang keluar masuk keseluruhan didasarkan LHA dan LHP dengan 300 surat, sama dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp 349 triliun.
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT