Lebih jauh, Putra mengatakan kasus ini sudah dihentikan melalui mekanisme restoratif justice (RJ).
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat.
"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," ujarnya.
Atas kejadian ini, Putra mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika ada dugaan penipuan maupun pungutan liar (pungli) bermodus meminta THR.
"Jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa, polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya. (Pandi)