ADVERTISEMENT

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Senin, 10 April 2023 17:54 WIB

Share
Vonis AG dibacakan Hakim Sri di PN Jaksel, Senin (10/4/2023). (Kolase/Ist)
Vonis AG dibacakan Hakim Sri di PN Jaksel, Senin (10/4/2023). (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anak AG (15) dijatuhi vonis 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 Tahun penjara.

AG dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak Direktorak Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Ia secara terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami koma akibat kerusakan otak berat yang dideritanya.

"Anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar Sri. 

Kondisi David tersebut menjadi pertimbangan Hakim yang memberatkan anak AG.

Dikutip dari Antara, adapun, hal-hal yang meringankan, yakni anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri. Selain itu anak AG juga menyesali perbuatannya dan memiliki orang tua yang mendrita stroke serta kanker paru stadium empat.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa anak AG tidak dihadirkan ke ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Reporter: Kamila Sayara Avicena
Editor: Kamila Sayara Avicena
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT