ADVERTISEMENT

Bukan Formula E, Novel Baswedan Ungkap Kasus Besar Bikin Brigjen Endar vs Firli Tegang

Minggu, 9 April 2023 14:11 WIB

Share
Novel soroti tegang Brigjen Endar vs Firli Bahuri. Foto: Kolase/Ist.
Novel soroti tegang Brigjen Endar vs Firli Bahuri. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Novel Baswedan angkat suara perihal kemelut yang terjadi antara eks Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut eks penyidik KPK ini, kasus tegang antara Brigjen Endar dan Firli Bahuri bukan terkait kasus Formula E. Hal itu diakui memang terjadi setahun lalu. Akan tetapi disadari kasus Formula E sulit untuk dipaksakan.

Novel bilang, tegang Brigjen Endar vs Firli Bahuri terjadi karena bocornya dokumen rahasia penyelidikan terhadap kasus di Kementerian ESDM. Di mana Firli, diduga main perkara atas kasus tersebut.

"Isu yang paling penting, saya ingin beri pandangan berbeda. Ini bukan kaitan dengan Formula E, bukan itu poin utamanya. Kalau Formula E sejak tahun lalu diupayakan untuk dipaksakan untuk dikriminalisasi. Di KPK tentu tidak mudah serta merta untuk mengikuti," kata Novel di AKI Pagi, Minggu 9 April 2023.

"Tapi (berkaitan) kita lihat kasus yang belakangan ini, tadi yang dikatakan kebocoran dokumen rahasia penyelidikan dan bocornya pada pihak berperkara," kata Novel.

Soal siapa pihak yang berperkara itu, Novel kemudian menyebut nama Ketua KPK Firli Bahuri. Novel bilang, Firli terlibat di kasus tersebut.

Adapun masalah besar Firli dikatakan tentu diketahui oleh Brigjen Endar selaku Direktur Penyidikan KPK.

"Sehingga saya yakini, ada upaya memulangkan (Brigjen Endar) yang bersangkutan karena kasus itu. Jangan sampai kita terkacaukan arah dari apa yang jadi motif," katanya.

Novel menegaskan, kasus tegang Brigjen Endar dan Firli bukanlah kasus biasa. Karena dugaan dokumen kebocoran dokumen ini diduga ada upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Dan lantaran Endar mengetahuinya, Firli diduga kuat hendak menyingkirkannya.

"Terkait kebocoran dokumen, jangan anggap dokumen biasa ya. Itu upaya menghalang-halangi penyidikan, itu kejahatan. Kalau lihat dari perspektif itu, ada Pasal 108 ayat 3 KUHP yang mengatakan tiap pegawai negeri yang mengetahui adanya dugaan kejahatan, maka dia wajib melapor."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT