"Saya enggak tahu, saya tak mau kaitkan (Irjen Karyoto) dengan Formula E. Yang pasti usulan Firli ke Kapolri itu pada 11 September memang kami berdua, memang di suratnya itu dipromosikan. Kalau apakah ada hubungnnya dengan kasus yang lain, kami enggak tahu," kata dia.
Hingga kini, Brigjen Endar memang masih terus memperjuangkan statusnya di KPK, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Brigjen Endar memilih proses ini ke PTUN dan mengajukan permohonan pemeriksaan etik di Dewas KPK.
Akan tetapi dirinya mengaku akan menerima apapun hasil dari PTUN dan Dewas KPK nantinya.
"Saya tentu sebagai warga negara yang taat hukum, pasti mengacu pada ketentuan. Namun saya menyoroti soal kode etik di KPK. Sebab ada indikasi pelanggaran kode etik dalam proses sampai ada keputusan tadi."
"Jadi dari sisi kode etik kami menguji surat keputusan (Ketua KPK), sah atau tidak, dengan mengajukannya ke PTUN. Kami tak mau membuat gaduh, kami ingin proses hukum berjalan. Saya akan ikuti semua putusannya," kata Brigjen Endar.