Natalia Rusli Sebut Korban KSP Indosurya Salah Tafsir dalam Upaya RJ

Kamis 06 Apr 2023, 07:58 WIB
Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

"Kalau seperti ini maka UU advokat sudah RIP dong di Indonesia," katanya.

*Uang Sudah Dikembalikan*

Deolipa Yumara yang juga sebagai kuasa hukum Natalia Rusli mengungkap bahwa kliennya telah mengembalikan uang kepada Verawati sebesar Rp 55 juta. Ia juga membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan.

Uang tersebut merupakan upah jasa pendampingan hukum yang diterima kliennya selaku advokat dari salah satu korban KSP Indosurya.

Adapun uang tersebut dikembalikan lantaran upaya hukum yang ditempuh Verawati selaku klien Natalia terhadap kasus KSP Indosurya tidak membuahkan hasil.

"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta dan sudah dikembalikan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Deolipa juga membantah kabar yang menyebut Natalia bukan seorang advokat. Ia mengklaim Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan tersertifikasi pada 13 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Deolipa, Natalia disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada September 2020. Status kliennya saat memberikan pendampingan hukum kepada Verawati saat itu selaku konsultan hukum.

"Dia diminta sebagai konsultan hukum dan diminta persoalan dengan Indosurya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Natalia Rusli dijebloskan ke penjara oleh kliennya bernama Verawati, korban investasi bodong KSP Indosurya terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Natalia dilaporkan soal penipuan dan penggelapan uang kliennya senilai Rp 45 juta. (Pandi)

Berita Terkait

News Update