Natalia Rusli Sebut Korban KSP Indosurya Salah Tafsir dalam Upaya RJ

Kamis 06 Apr 2023, 07:58 WIB
Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.

Padahal, kata Farlin, kliennya tidak pernah menjanjikan akan mendapatkan aset dan uang dari KSP Indosurya.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau RJ bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.

Korban investasi bodong KSP Indosurya, Verawati melaporkan Natalia Rusli terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Natalia pun menyerahkan diri ke polisi dan ditetapkan tersangka.

Farlin menjelaskan, Natalia Rusli sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya.

Namun, Verawati merasa Natalia Rusli dan tim terlalu lamban. Perkaranya tak ada perkembangan dan RJ yang diupayakan tidak berhasil.

"Akhirnya (Verawati) cabut jasa, dicari lah celahnya, ternyata loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat, kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," bebernya.

Farlin menambahkan, sesuai dengan hasil gelar perkara oleh Irwasda Mabes Polri bahwa Natalia Rusli adalah seorang Advokat dan menyelesaikan dengan baik.

Kemudian, pernyataan dari Propam Mabes Polri bahwa penetapan tersangka terhadap Natalia Rusli ada kesalahan.

Bahkan, Propam Mabes Polri sudah mengakui Natalia Rusli sudah beritikad baik dan menyelesaikan masalah.

"Penetapam tersangka juga diakui sangat prematur," terangnya.

Seharusnya, seorang advokat tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat kepolisian, melainkan harus melalui proses kode etik profesi advokat.

Berita Terkait

News Update