ADVERTISEMENT

ASN DKI Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Aturan Tegasnya!

Kamis, 6 April 2023 21:52 WIB

Share
Arus balik pemudik dengan sepeda motor. Ahmad Tri Hawaari
Arus balik pemudik dengan sepeda motor. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan pulang kampung dengan memakai mobil dinas pada Lebaran Idulfitri 2023/1444 Hijriyah.

Pasalnya, dalam aturan sudah sangat jelas, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diizinkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

Hal tersebut secara tegas dikatakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keteranganya kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Pj Heru Budi mengatakan, di dalam aturan sudah tertera bahwa mobil dinas tidak boleh disalah gunakan, dengan membawa pulang untuk kegiatan sehari-hari. Itu saja dilarang, kata Pj Heru Budi, apalagi dipakai untuk pulang kampung.

"Ya sudah dibawa pulang aja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya engga boleh," tegas Pj Heru Budi.

 

Oleh karena itu, Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) ini meminta kepada para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk dapat menaati peraturan yang ada dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

Namun sayangnya Pj Heru Budi tak menyampaikan secara gamblang apa konsekuensi jika ASN DKI berani melakukan mudik dengan mobil dinas. 

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," tandasnya. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT