JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan pulang kampung dengan memakai mobil dinas pada Lebaran Idulfitri 2023/1444 Hijriyah.
Pasalnya, dalam aturan sudah sangat jelas, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diizinkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Hal tersebut secara tegas dikatakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keteranganya kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Pj Heru Budi mengatakan, di dalam aturan sudah tertera bahwa mobil dinas tidak boleh disalah gunakan, dengan membawa pulang untuk kegiatan sehari-hari. Itu saja dilarang, kata Pj Heru Budi, apalagi dipakai untuk pulang kampung.
"Ya sudah dibawa pulang aja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya engga boleh," tegas Pj Heru Budi.
Oleh karena itu, Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) ini meminta kepada para ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk dapat menaati peraturan yang ada dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Namun sayangnya Pj Heru Budi tak menyampaikan secara gamblang apa konsekuensi jika ASN DKI berani melakukan mudik dengan mobil dinas.
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," tandasnya. (Aldi)