JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Komitmen Pemprov DKI Jakarta menjaga kesucian dan kekhusukan Ramadhan 1444 hijriah wajib didukung semua pihak.
Warga Ibu Kota yang non muslim pun diminta menghormati masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi kegiatan ibadah di bulan suci.
Tempat hiburan malam pun sudah diatur oleh Pemprov DKI melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Sayangnya, masih ada oknum yang melanggar SE Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI. Pengamatan di lapangan masih ada kegiatan jual beli miras di depan pool bus Mayasari, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Hal itu jelas melanggar hukum, dan harus ditindak tegas," ujar Ketua Derap Pembangungan, Andre Wijodjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Andre Wijodjo menambahkan, jangan ada pembiaran dari aparat Polres Jakarta Timur dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Pengamatan kami di lapangan, ada oknum pemilik toko dan warung dengan leluasa menjual miras. Ini yang kita sayangkan. Bahkan disinyalir di kawasan itu juga menjadi tempat jual beli narkoba. Seharusnya aparat menindak tegas, agar tidak ada kegiatan ini," kata Andre lagi.
Disejumlah lokasi, kata Andre juga masih ada oknum pemilik hiburan malam yang melanggar jam operasi.
"Nah ini harus ada sikap tegas dari petugas keamanan dan ketertiban (Polri dan Satpol PP)," tutur Andre.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin memastikan
personel Satpol PP akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik agar tercipta suasana yang aman, tertib dan damai selama bulan suci Ramadhan.
“Satpol PP DKI ikut terlibat bagaimana Jakarta menyambut dan selama bulan Ramadhan tetap dalam suasana aman, tertib dan damai. Sehingga masyarakat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakan ibadah lainnya dengan baik,” ujar Arifin, belum lama ini.
Dikatakan Arifin, operasional tempat hiburan tentu mengalami penyesuaian atau perubahan selama bulan Ramadhan. Dia menyampaikan, dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreati (Parekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait operasional tempat hiburan tersebut.
Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan dan penegakan terhadap aturan yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang dikenakan sebagaimana yang sudah diatur dalam SE, mulai dari surat teguran/peringatan hingg penutupan.