Simak Besaran Zakat Fitrah 2023 di Berbagai Wilayah, Termasuk DKI Jakarta!

Rabu 05 Apr 2023, 14:21 WIB
Besaran zakat fitrah 2023, berikut ketentuannya (Kolase/Ist)

Besaran zakat fitrah 2023, berikut ketentuannya (Kolase/Ist)

Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah berupa 2,5 kg beras atau setara dengan Rp. 35.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp.10.000 per jiwa. Sesuai dengan edaran yang disebarkan melaluai kaun Instagram Baznas Yogyakarta.

Bandar Lampung

Baznas Bandar Lampung membagikan edaran ketentuan besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan sebesar 2,5 kg beras per jiwa. Selain itu, zakat fitrah juga dapat berupa uang tunai sebesar Rp.37.500 per jiwa.

Itu dia beberapa ketentuan besaran zakat fitrah 2023 di beberapa daerah yang ada di Indonesia. Jangan lupa untuk membayar kewajiban zakat fitrah kamu ya!

Berita Terkait
News Update