Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah berupa 2,5 kg beras atau setara dengan Rp. 35.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp.10.000 per jiwa. Sesuai dengan edaran yang disebarkan melaluai kaun Instagram Baznas Yogyakarta.
Bandar Lampung
Baznas Bandar Lampung membagikan edaran ketentuan besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan sebesar 2,5 kg beras per jiwa. Selain itu, zakat fitrah juga dapat berupa uang tunai sebesar Rp.37.500 per jiwa.
Itu dia beberapa ketentuan besaran zakat fitrah 2023 di beberapa daerah yang ada di Indonesia. Jangan lupa untuk membayar kewajiban zakat fitrah kamu ya!