Polri Bongkar 2 Kasus TPPO Jaringan Internasional, Modus Kirim Pekerja ke Timur Tengah

Rabu 05 Apr 2023, 09:21 WIB
Pelaku perdagangan orang yang  ditangkap Polri.(ahmad tri hawaari)

Pelaku perdagangan orang yang ditangkap Polri.(ahmad tri hawaari)

Serta Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar juncto Pasal 86 huruf B UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 15 miliar. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update