ADVERTISEMENT

Penjelasan Kapolri Soal Nasib Brigjen Endar, Khawatir KPK Bisa Lemah

Rabu, 5 April 2023 19:07 WIB

Share
Kapolri Listyo Sigit bicara soal nasib Brigjen Endar di KPK. Foto: Dok Ist.
Kapolri Listyo Sigit bicara soal nasib Brigjen Endar di KPK. Foto: Dok Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim tidak bisa menarik Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto secara bersamaan. Kata Sigit, KPK bisa lemah tanpa dua orang itu.

"Kalau dua orang (Brigjen Endar dan Irjen Karyoto) kita tarik, justru akan melemahkan KPK," kata Sigit di kawasan PIK 2 Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Rabu 5 April 2023.

Dikatakan Sigit, Polri menghormati SOP atau aturan yang berlaku di KPK terkait pencopotan Brigjen Endar. SOP yang dimaksud, terkait penugasan personel Polri di luar institusi Polri.

"Saya kira tentunya kan Polri menghormati SOP, aturan yang ada di KPK dan yang ada di kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri," paparnya.

Ia menambahkan bahwa Brigjen Endar ditempatkan di KPK melalui proses yang cukup ketat. Bahkan Endar harus bersaing dengan calon lain.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," bebernya.

"Kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang, dan saat ini beliau mengambil langkah. Kami melihat bahwa itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK," tambah Sigit.

Lanjut Sigit, Polri sampai saat ini masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap lembaga antirasuah itu, khususnya terhadap tugas pemberantasan korupsi.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," kata dia.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengirim surat rekomendasi pengembangan karier untuk Brigjen Endar dan Irjen Karyoto di instansi induk mereka, yakni Polri. Surat itu disebut telah dikirim sejak November 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT