JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun) akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza, pada persidangan Selasa 4 April 2023 kemarin, pihaknya telah menghadirkan belasan saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa AG (15).
Dengan begitu, hari ini sidang digelar dengan mengagendakan tuntutan.
"Rencana diagendakan siang ini," ucap Reza kepada wartawan usai dikonfirmasi Rabu 5 April 2023.
Perlu diketahui, dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan David, AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.
Mario Dandy kekasih AG dan Shane Lukas telah dihadirkan sebagai saksi. Shane dan Mario berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David.