ADVERTISEMENT

Bunuh Sopir Taksi Online di Bogor, Tiga Pelaku Ditangkap

Selasa, 4 April 2023 16:56 WIB

Share
Tiga pelaku pembunuh sopir taksi online di Bogor (Panca Aji)
Tiga pelaku pembunuh sopir taksi online di Bogor (Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi  menangkap tiga pelaku perampokan yang menewaskan sopir taksi online  Anton Supriadi (38) di Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.

Para pelaku mengeksekusi korban dengan menggunakan seat belt, cutter dan juga kunci stir.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan ketiga pelaku ini masing-masing berinisial MFS (20), DY (25) dan JA (23). 

Fitra menyebut, aksi pembunuhan ini berawal ketika para pelaku berencana melakukan perampokan dengan target taksi online.

"Pada hari Minggu 2 April 2023, sekiranya pukul 21.00 WIB, MFS, DY dan JA berkumpul di kosan MFS di Cilingcing, Jakarta Utara. Dikarenakan faktor ekonomi, JA mengusulkan untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memasan taksi online," kata Fitra, Selasa (4/4/2023).

Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB JA menyuruh MFS memesan taksi online dengan tujuan Rancamaya Ciawi. Setelah dipesan terjadi negosiasi harga.

Akhirnya sopir taksi  online datang ke Cilingcing untuk menjemput pelaku dengan menggunakan mobil daihatsu Ayla. Pukul 01.00 WIB, mereka berangkat dari Cilingcing menuju Rancamaya Ciawi.

Dalam perjalanan, kata Fitra, DY berada di bangku depan samping korban, JA di bangku kedua belakang dan MFS tepat berada.di belakang korban. 

Pada saat di Tol Jagorawi, pelaku MFS memaksa korban untuk berhenti dengan berdalih sudah tidak tahan untuk buang air kecil.

"Akhirnya korban berhenti sebelum keluar pintu Tol Sentul Selatan," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT