ADVERTISEMENT

Obrolan Warteg: Langgar Kode Etik

Senin, 3 April 2023 07:00 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KETUA KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sementara MK belum memutuskan soal itu, hingga kini masih dalam proses.

Karenanya, seperti dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU tersebut.

"Bukankah memprediksi merupakan hal yang lazim dilakukan, termasuk prediksi politik," kata Heri mengawali obrolan jelang buka puasa bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi di warteg langganan.

"Itu bukan prediksi politik, meski yang diprediksi terkait masalah politik.Tetapi memprediksi keputusan hukum yang masih dalam persidangan," kata mas Bro.

"Perkara yang masih dalam proses persidangan, tidak boleh dikomentari mengenai hasilnya akan seperti ini dan itu," ujar Yudi.

"Apalagi yang mengomentari, pihak yang akan menjalankan hasil keputusan sidang MK. Sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap adil, netral, mandiri dan profesional," kata mas Bro.

"KPU tidak boleh memihak, baik dalam pernyataan maupun sikap perilaku dan perbuatan," tambah Yudi.

"Dalam lomba tingkat RW saja, penyelenggara, panitia harus netral dan profesional, tidak boleh mempengaruhi dewan juri untuk memenangkan salah satu satu peserta," kata Heri.

"Nah apalagi soal pemilu, menyangkut masa depan bangsa dan negara. Siapa pemimpin masa depan, bagaimana sosok wakil rakyat kita ke depan, ditentukan melalui pemilu," urai mas Bro.

Halaman

ADVERTISEMENT

Berita Terkait

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT