“Saat keluar datang petugas security Mal yang berpatroli. (Kemudian) mengamakan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diintrograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang,” paparnya.
Setelah ditangkap pelaku AS dan IA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
“Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu Mal di Tambora," ungkap Putra.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik.
"Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandasnya. (Pandi)