ADVERTISEMENT

Angkot di Cibinong Ribut Adu Banteng, Polisi Tahan Satu Sopir

Minggu, 2 April 2023 08:30 WIB

Share
Tangkapan layar adu banteng angkot di Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung ribut. (ist)
Tangkapan layar adu banteng angkot di Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung ribut. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial SD (60) ditetapkan tersangka dan ditahan pasca imbas memukul sopir angkutan perkotaan (angkot) dengan kunci ban di jalan raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pemukulan tersebut dilakukan SD terhadap SH (48) yang sama-sama berprofesi sebagai sopir angkot, yang mana pemukulan tersebut dipicu oleh cekcok di sebuah bengkel dan berlanjut dengan saling mengadukan kendaraannya masing-masing.

Tak sampai saling adu kendaraan, perselisihan diantara keduanya pun hingga terjadinya pemukulan yang dilakukan SD terhadap SH menggunakan kunci ban pada Jum'at (31/3) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu mengatakan, pihaknya telah memeriksa satu saksi di lokasi kejadian, dan tengah mencari saksi lainnya. "Kemarin kita masih mau persiksa saksi, soalnya pas di TKP baru satu. Terus nanti kita cari lagi, terus si SDnya juga udah ngakuin juga si dia pelakunya," kata Yunli dikonfrimasi Sabtu (1/4/2023).

Yunli pun mengungkap, perselisihan diantara keduanya itu dipacu saat SD tak puas dengan pemasangan sparepart pada angkotnya. "Jadi ceritanya itu, si pelaku pasang sparepart lah di situ dibengkel. Nah baru beberapa hari udah rusak lagi, nah dia komplain ke si korban," papar AKP Yunli.

Selain menjadi sopir angkot, korban yang juga bekerja pada bengkel reparasi tersebut tak terima disalahkan lantaran ia tak menangani mobil milik pelaku. "Si korban gak terima karena dia tidak masang, korban kerja disitu juga. Dia gak merasa masang, cuma pelaku komplainnya ke korban aja ga ke bengkel komplainya," urai Yunli.

Dari ketidak puasan pemasangan reparasi kendaraan itu lah, sambung Yunli, pelaku akhirnya memukul korban menggunakan kunci ban. Saat ini, lanjut Yunli, SD telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 351 KUHP dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut.

"Yang dijadiin barang bukti cuma kunci bannya aja, kan itu yang dipake buat pukul, kalo angkot mah karena mereka ngadu aja jadi gak disita gapapa," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Terlibat cekcok, dua sopir angkutan kota (Angkot) saling tabrakan kendaraannya di jalan raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jum'at (31/3/2023). Dikutip dari akun instagram @Cibinongviral, peristiwa adu angkot di jalan raya Cikaret tersebut terjadi sekira pukul 08.45 WIB.

"Diduga terjadi keributan antara 2 sopir angkot yang mengakibatkan tabrakan terjadi," dikutip dari akun instagram tersebut.  Akun instagram ini pun menuliskan, penyebab terjadinya adu angkot ini karena emosi yang tak tertahan dari salah satu sopir yang terlibat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT