Pemkab Lebak Siapkan THR untuk DPRD, Dibagikan Sebelum Cuti Bersama

Sabtu 01 Apr 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi THR. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, saat ini tengah menghitung jumlah anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN termasuk anggota DPRD Lebak.

Rencana, THR dan Tukin tersebut bakal dicairkan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan mengungkapkan, THR-Tukin bagi ASN dan anggota DPRD Lebak bakal dicairkan sebelum cuti bersama.

"Dalam peraturan pemerintah mengenai THR yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, sudah diterima Pemkab Lebak, dan kami sekarang sedang menghitung anggarannya," ungkapnya, Sabtu (1/4/2023).

Dikatakan Halson, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Saat ini kita lagi buatkan Peraturan Kepala Daerahnya. Namun dipastikan akan cair sebelum cuti bersama," katanya.

Adapun total anggaran THR-Tukin, tambah Halson, untuk jumlah secara keseluruhan masih dalam penghitungan. "Jadi masih kita hitung," ucapnya.

Halson juga menginformasikan kepada para ASN dan Anggota DPRD Lebak, bahwa dana untuk THR sudah tersedia dan tinggal dibayarkan.

"Untuk para ASN tetap tenang dan bersabar. Anggota DPRD Lebak juga mendapat THR," tandasnya. (Samsul Fatoni).
 

Berita Terkait
News Update