"Jadi pada malam itu, saat anak saya dipukuli, telah ada satu anak lainnya yang dipukuli duluan yang disaksikan oleh anak saya, dengan tuduhan yang sama terhadap anak pertama itu, pencurian juga," terangnya.
Usai anak pertama dipukuli, penganiayaan pun berlanjut kepada MA, yang mana menurut Fachrurrozzi, desakan terhadap anaknya bermula dari dilakukan introgasi dan dilakukan penekanan secara verbal.
"Pas diverbalin secara keras, anak saya tetep gak ngaku (ngambil uang), terus dipukuli sampe anak saya (terpaksa) ngaku, terus pas anak saya ngaku dipukuli lagi sama mereka," tambahnya.
Menurut Fachrurrozzi, anaknya terpaksa mengakui tindakan yang tidak pernah ia lakukan lantaran takut penganiayaan tersebut semakin menjadi-jadi.
"Jadi anak saya tuh terpaksa ngaku, karena dia bilangnya ke kami, kalo saya gak ngaku mungkin saya udah mati, yaudah saya ngaku aja daripada saya gak ngaku saya akan mati dipukulin, setelah dia ngaku pun dia masih dipukuli lagi sama temen-temennya, pemukulan berhenti setelah keluar darah cukup banyak dari hidungnya," urai Fachrurrozzi.
Dugaan keluarga, sambungnya, dari pernyataan MA, rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam pemukulan tersebut ada 8 orang, termasuk korban pertama yang turut serta memukuli.
"(Korban pertama) itu diminta untuk memukuli korban kedua yaitu anak kami," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Fachrurrozzi, dari beberapa orang yang memukuli anaknya, satu diantaranya adalah anak dari seorang pengacara.
Fakta ini Fachrurrozzi dapatkan saat kasus penganiayaan ini mencapai proses mediasi di KPAD Kabupaten Bogor.
"Setelah kami beberapa kali mediasi, pada saat mediasi di KPAD terucaplah dari beliau bahwa beliau itu adalah pengacara, setelah saya cari tahu faktanya benar dia pengacara," tegas pria ini.
Bahkan, menurutnya, anaknya yang telah menjadi korban pengeroyokan juga dilaporkan baik sebagai pencuri.
Gagal dalam mediasi, Fachrurrozzi pun langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Polsek Babakan Madang pada 1 Maret lalu.