ADVERTISEMENT

Pensiunan Polisi Didakwa Oplos Beras Bulog

Jumat, 31 Maret 2023 05:00 WIB

Share
PU saat membacakan dakwaan terdakwa Ali Nurdin di Pengadilan Negeri. (haryono)
PU saat membacakan dakwaan terdakwa Ali Nurdin di Pengadilan Negeri. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Beras Bulog dan beras lokal yang di campur sebanyak 19 ton. Dikirim ke Toko beras Umi, Toko Beras Amanah dan Toko Beras Semoga Berkah untuk dijual, namun ada juga yang terdakwa simpan dalam gudang beras milik terdakwa," tegasnya.

Pujiyati menambahkan dari hasil  pengoplosan beras bulog dengan beras lokal itu, Ali Nurdin dapat menjual sebanyak 246 karung beras berukuran 25 kilogram, dengan keuntungan sebesar Rp10 ribu dan Rp3 ribu untuk beras berukuran 5 kilogram.

"Sehingga terdakwa mendapat total keuntungan dari perbuatan terdakwa saat ini sebesar Rp. 2.463.000," tambahnya.

Pujiyati menegaskan terdakwa yang melakukan pengoplosan beras bulog dengan beras lokal, telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Karena sudah mengganti dan merubah kemasan beras Bulog dengan kemasan merek lain, serta dengan ukuran yang lebih kecil dari seharusnya. Terdakwa membeli beras Bulog kemudian di campur dengan beras lokal, untuk mencari keuntungan yang lebih besar," tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan terdakwa Ali Nurdin, Idris, Fahrudin, Hamid dan Bakhrudin tidak melakukan eksepsi. Sementara terdakwa Tolib dan Husen mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT