Pujiyati menambahkan dari hasil pengoplosan beras bulog dengan beras lokal itu, Ali Nurdin dapat menjual sebanyak 246 karung beras berukuran 25 kilogram, dengan keuntungan sebesar Rp10 ribu dan Rp3 ribu untuk beras berukuran 5 kilogram.
"Sehingga terdakwa mendapat total keuntungan dari perbuatan terdakwa saat ini sebesar Rp. 2.463.000," tambahnya.
Pujiyati menegaskan terdakwa yang melakukan pengoplosan beras bulog dengan beras lokal, telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Karena sudah mengganti dan merubah kemasan beras Bulog dengan kemasan merek lain, serta dengan ukuran yang lebih kecil dari seharusnya. Terdakwa membeli beras Bulog kemudian di campur dengan beras lokal, untuk mencari keuntungan yang lebih besar," tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan terdakwa Ali Nurdin, Idris, Fahrudin, Hamid dan Bakhrudin tidak melakukan eksepsi. Sementara terdakwa Tolib dan Husen mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (haryono)