ADVERTISEMENT

KPK Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Kamis, 30 Maret 2023 16:42 WIB

Share
Ilustrasi uang rupiah (ist)
Ilustrasi uang rupiah (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengusut dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.  KPK  menduga, aksi curang itu melibatkan staf bagian keuangan di kementerian tersebut.

"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi (staf) keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus. Asep menyebut, ada sekitar 10 tersangka.  Ia masih belum memerinci identitas pelaku yang dimaksud. "Jumlahnya (tersangka) mungkin 10 ya," ucapnya..

Asep mengatakan, pihaknya juga menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut. Sehingga bisa diketahui siapa saja pihak yang menerima uang dan terlibat kasus ini. "Kita metodenya follow the money, uangnya kita telusuri di mana," tegas Asep.

Untuk diketahui,  KPK telah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan rasuah pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM TA 2020-2022. Adapun empat lokasi itu, yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono, Menteng; dan rumah salah satu tersangka kasus ini di wilayah Depok, Jawa Barat.

KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang miliaran rupiah dari penggeledahan tersebut. Duit yang ditemukan tersebut dalam bentuk pecahan rupiah. Tim penyidik pun langsung menyita temuan tersebut untuk selanjutnya dianalisis. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT