ADVERTISEMENT

Komisi III Ingatkan Mahfud MD Jangan Sampai Kena Prank PPATK soal Kasus Rp 349 T

Kamis, 30 Maret 2023 12:35 WIB

Share
Menko Polhukam Mahfud MD saat RDP dengan Komisi III DPR. (rizal)
Menko Polhukam Mahfud MD saat RDP dengan Komisi III DPR. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengingatkan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani jangan sampai kena prank (lelucon) oleh PPATK.

Hal itu menyusul adanya temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bidang ekspor-impor dan perpajakan dari tahun 2009-2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan KNK-PP-TPPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD menjelaskan data agregat transaksi dugaan TPPU kurun 2009-2023 ke dalam tiga kelompok sebesar Rp 349 triliun menyangkut Kemenkeu.

Pertama, transaksi mencurigakan di kalangan pegawai Kemenkeu. Totalnya mencapai Rp35,5 triliun. Pernyataan ini sekaligus membantah ucapan Menkeu, Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada Senin (27/3/2023), yang mengungkap peredaran uang di pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya. Mahfud MD menyebut besaran jumlah transaksi mencurigakan mencapai Rp53,8 triliun.

Ketiga, transaksi mencurigakan berasal dari kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU. Dana dalam transaksi mencurigakan ini mencapai Rp260,5 triliun.

“Artinya disini, Prof Mahfud sebagai ketua tentunya bisa mendudukan kembali, membreakdown (merinci) yang benar yang mana. Karena Kemenkeu membreakdown ini berdasarkan surat PPATK yang masuk. Jadi jangan sampai dua-duanya kena prank sama PPATK ini, karena angkanya sama tapi dibuat berbeda sehingga ribut sendiri. Ini jangan sampai terjadi hal ini,” kata Wihadi, Kamis (30/3/2023).

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan data PPATK dilakukan berdasarkan analisa data keuangan dari rekening bank yang ada di Bank Indonesia (BI).

“Dari 2009-2023, pertanyaannya yang PPATK analisa, apakah dana itu Rp349 triliun masih ada nggak? Jangan-jangan ini sudah tidak ada? kena prank lagi kita,” tegasnya.

Sebab itu, Anggota Banggar DPR ini meminta PPATK harus benar-benar menganalisa terkait temuannya tersebut dan membukanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT