ADVERTISEMENT
Kamis, 30 Maret 2023 21:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaku yang ditangkap salah satunya pasangan suami istri (pasutri).
Ketiga pelaku yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu. Pasutri telah ditetapkan tersangka.
"Pasutri ini telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Hengki mengatakan, selain pasturi ini, ada satu orang lain yang juga telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Dia adalah seorang pria bernama Hermansyah (59).
Pemilik travel umrah Mahfudz Abdullah alias Abi bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata merupakan seorang residivis.
Ia pernah pernah ditangkap dalam kasus serupa yakni penipuan jemaah umrah di tahun 2016 silam.
“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pada kasus sebelumnya Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Saat itu, Mahfudz menawarkan paket umrah murah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT