Pemilik travel umrah Mahfudz Abdullah alias Abi bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata merupakan seorang residivis.
Ia pernah pernah ditangkap dalam kasus serupa yakni penipuan jemaah umrah di tahun 2016 silam.
“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).
Pada kasus sebelumnya Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Saat itu, Mahfudz menawarkan paket umrah murah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
Di tahun 2016, banyak calon jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya ke perusahaan milik Mahfudz itu gagal berangkat.
Namun, belum diketahui berapa jumlah korban dan kerugian dari aksi penipuan Mahfudz kala itu.
“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ucap Joko. (Pandi)