ADVERTISEMENT
Kamis, 30 Maret 2023 12:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mendegar keterangan pelaku, polisi pun menghampiri dua orang teman lainnya yang sedang bersembunyi di ruang lain.
Alhasil ketiga pelaku beserta barang bukti kabel dan pipa AC dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Pandi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT