Alhasil ketiga pelaku beserta barang bukti kabel dan pipa AC dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Pandi)