Saat itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban yang dikatakan pelaku untuk uang jajan.
"Untuk pelaku sedang kita lakukan proses hukum dan kita lakukan penahanan. Pelaku bukan sopir pribadi korban tapi sopir pribadi orang lain," ungkap Arie.
Arie menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sengaha mencabuli korban karena tidak bisa menahan hawa nafsu.
"Ya karena nafsu aja sih," ucapnya.
Aksi bejat pelaku sempat direkam korban dengan menggunakan kamera ponsel. Kejadian pencabulan di dalam mobil itupun sempat viral di media sosial (medsos).
Menurut Arie, saat kejadian korban secara diam-diam merekam aksi bejat pelaku.
"Korban pas megang Hp itu ngumpet-ngumpet, pas sebelum kejadian. Itu rangkaian dari awalnya itu yang di dalam mobil," katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan lebih dalam. Sementara korban dalam pemeriksaan psikologis didampingi unit P2TP2A.
"(Sangkaan) Pasal 285 dan 289 KUHP, ancaman pidana 9 tahun," tukasnya. (Pandi)