ADVERTISEMENT

Bahas Struktur Ortaker, Balitbang dan Diklat Kemenag Bakal Diubah Jadi BMBPSDM

Kamis, 30 Maret 2023 11:41 WIB

Share
Foto: Kepala Balitbang dan Diklat (Kaban) Kementerian Agama RI Prof. Suyitno dalam kegiatan Pendalaman Grand Design Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, di Surakarta, Jawa Tengah. (Ist.)
Foto: Kepala Balitbang dan Diklat (Kaban) Kementerian Agama RI Prof. Suyitno dalam kegiatan Pendalaman Grand Design Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, di Surakarta, Jawa Tengah. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JATENG, POSKOTA.CO.ID - Badan Litbang dan Diklat (Balitbang dan Diklat) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan pertemuan untuk Pendalaman Grand Design Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Balitbang dan Diklat yang berubah menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag RI, Prof. Suyitno, menurutnya, pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa Litbang  harus jadi role model  bagi unit eselon I lainnya. 

“Setiap mengusulkan sesuatu itu reasoning-nya harus kuat, based on reasoning, based on regulation dan based on empirical studies. Ini yang membedakan kita dengan unit lainnya,” ujar Suyitno di Surakarta, Jawa Tengah dalam keterangannya diterima Kamis (30/3/2023)

Kaban berharap, pembahasan SOTK pada pertemuan ini harus sudah tergambar. Kalau secara narasi itu tidak sulit, yang sulit data-data yang basisnya regulasi. “Berdasarkan studi empiris dan realitas layanan yang kita miliki, itu harus terjawab di sini,” imbuhnya.

Ia menilai, SOTK yang dirumuskan ini kalau dibaca pada Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, hanya melakukan revisi; khususnya yang masih menyebut Balitbang dan Diklat diganti dengan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).

“Nanti breakdown-nya di BAB XII, di situ secara khusus membahas tentang BMBPSDM, dan di-breakdown lagi apa yang menjadi tugas dan fungsinya sampai detail. Harapan saya, revisi draf RPMA, bukan membuat PMA baru, artinya nanti akan ada semula-menjadi,” papar Suyitno.

Kalau fokus kita di sini, kata Kaban, maka kerjanya tidak berat, tidak terlalu membuat konsideran dari awal. Kalau membuat konsideran tentu harus tercermin di perubahan BAB ini. Misalnya , di konsideran yang ada belum secara eksplisit menyebut Badan Moderasi.

“Melakukan revisi ini tidak cepat, akan melibatkan harmonisasi dengan K/L lainnya. Seperti dengan Kemenkumham dan KemenPan-RB. Karena mengganti UPT yang tadinya Lajnah menjadi Layanan Sertifikasi Profesi Bina Agama dan Pendidikan,” ungkap Kaban.

Pada kesempatan tersebut, Kaban juga mendorong para Analis Kebijkan untuk betul-betul dalam penguatan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta reasoning-nya harus kuat.

Kalau tidak punya argumen yang matang, maka akan terpatahkan di KemenPAN-RB. Harus dipertimbangkan rasio jumlah pegawai, dan rasio beban kerjanya.  “Kalau itu semua terpenuhi, maka  optimis ini bisa masuk,” ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT