"Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A ,B, E dan G itu paling lama 4 tahun. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait C, D, F dan H," imbuhnya.
Adapun sanksi perdata yang nantinya dikenakan kepada Once Mekel jika melanggar, yaitu dirinya harus membayar denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
"Sanksi perdata sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar," tegasnya.
Beberapa lagu 'Dewa 19' yang hits diantaranya 'Dewa', 'Kangen', 'Separuh Nafas', 'Pupus', 'Risalah Hati', 'Roman Picisan', 'Sedang Ingin Bercinta', 'Pangeran Cinta', 'Aku Milikmu' dan lain sebagainya. (mia)