JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemenkeu terus menjadi sorotan publik setelah kasus harta tak wajar milik Rafeal Alun. Kini, adanya ketimpangan tunjungan kinerja (tukin) pegawai pajak dengan pegawai kementerian/ lembaga lain pun ramai dipersoalkan anggota DPR RI.
Hal itu, hingga akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan mengevaluasi tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pernyataan tersebut, sebagaimana dikatakan Menkeu saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
"Terkait Tukin, jadi memang bersama Menpan RB kami sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa program desain yang dibuat Menpan," terang Sri Mulyani
Pada rapat tersebut, sebelumnya anggota DPR RI asal Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy mempertanyakan perbedaan besaran tunjangan kinerja pegawai pajak dengan pegawai kementerian atau lembaga lain.
Menurutnya, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No. 27 tahun 2015 tukin di DJP Kemenkeu paling rendah Rp 5,3 juta dan tertinggi Rp 117,3 juta.
"Tunjangan DJP paling rendah Rp 5,3 juta tertinggi Rp 117,3 juta," ujarnya.
Sementara di Kemenag, Vera menuturkan berdasarkan Perpres No 130 tahun 2018 menyebutkan tukin terendah Rp1,9 juta dan tertinggi Rp29 juta.
Belakangan publik ikut menyorot tingginya gaji yang diperoleh pegawai pajak usai ramai eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki harta tak wajar hingga Rp56 miliar.
Beberapa pihak menilai besaran harta itu tak sejalan dengan profil Alun sebagai pejabat setingkat eselon III. PNS di Ditjen Pajak memang memiliki gaji besar terutama karena komponen tukinnya.
Ketentuan soal tukin PNS pajak mengacu pada Perpres 96 tahun 2017. Pegawai dengan tingkat paling rendah yakni jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan IV memperoleh tukin Rp 5,36 juta, di luar gaji pokoknya.