ADVERTISEMENT

Satu Anggota Komisi III Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Tak Bisa Apa-apa

Rabu, 29 Maret 2023 18:32 WIB

Share
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul. Foto: Ist
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul. Foto: Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul, buka suara terkait anggotanya yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang Pacul mengatakan, bahwa pihaknya prihatin dan berduka dengan adanya anggota Komisi III DPR RI yang menjadi tersangka KPK atau tersangkut dengan persoalan hukum.

"Apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan. Kita berduka untuk itu," ujar Bambang kepada awak media di komplek parlemen, dikutip Rabu 29 Maret 2023.

Bambang mengaku, tak bisa berbuat apa-apa terkait kasus yang menimpa anggotanya. Oleh karena itu, ia menghormati proses hukum yang sedang bergulir.

"Kita juga tidak bisa apa-apa, karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 28 Maret 2023.

Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT